Selasa, 09 November 2010

kamera

















Berkantong cekak tapi ingin merekam peristiwa hebat? Jika ya, perangkat ini menjadi solusinya.
Bila dana Anda belum mencukupi untuk membeli kamera digital saku beresolusi tinggi atau pun camcorder berbasis harddisk, produk minicam seperti CoolLife Megxon V5400D ini bisa menjadi solusi. Minicam ini telah mengusung spesifikasi perekaman foto dan video resolusi tinggi namun harganya kurang dari Rp1,4 juta. Cukup murah kan?
Minicam yang berbobot sekitar 154 gram (tanpa baterai) ini menggunakan layar LCD 2,5” LTPS yang hemat daya. Meski begitu, layar tersebut terlihat tajam saat menampilkan gambar. Layarnya sendiri dapat diputar 270 derajat dan bersambungan dengan bagian lensa yang menyeruak ke bagian kanan saat LCD dibuka.
CoolLife memakai lensa minus zoom optis yang dengan resolusi sebesar 5 megapixel. Jika perlu,  resolusi dapat ditingkatkan menjadi 4000 x 4000 pixel (16 MP) dengan sistem interpolasi. Namun kualitas image yang dihasilkan dari proses interpolasi ini memang belum sempurna dengan terindikasinya noise yang cukup banyak.
Meski didesain untuk menangkap gambar secara sederhana, minicam ini telah dilengkapi fasilitas fotografi yang mencukupi, seperti pemilihan scene, feature 2 bidikan dalam 1 frame (couple shot), pilihan ISO, hingga filter warna tertentu. Tidak banyak memang, tapi ini cukup bermanfaat, Anda juga bisa memilih 9 buah frame untuk dipakai pada foto agar tampil lebih cantik. Modus video pun memberikan beberapa feature berguna seperti penstabil gambar, tingkat pencahayaan, hingga pilihan perekaman resolusi HD 720 x 480 pixel (mode D1). Namun sistem kompresi Xvid yang digunakan ternyata masih menimbulkan banyak distorsi, apalagi jika proses zoom digital dilakukan.
Selain merekam video langsung dari lensanya, CoolLife V5400D juga dapat merekam tayangan dari TV melalui fasilitas A/V-in yang tersedia. Sangat menarik jika Anda memang perlu merekam tayangan dari TV. Minicam dapat juga menjadi webcam dengan mengubah pilihan koneksi USB dari mass storage menjadi PC camera, fungsi ini membuat Anda bisa melakukan video conference sambil melakukan chatting. Jika sedang bosan pun Anda dapat memanfaatkan minicam sebagai pemutar musik MP3 atau dapat memainkan 4 buah game yang tersedia (Sodoku, Tetris, Moving Box, dan Lotto). Minicam yang serba guna bukan?
***
Untuk memudahkan pengguna memakai minicam ini ditambahkan sebuah remote control yang bisa mengaktifkan fungsi tertentu (memotret, merekam suara, zooming, game, hingga akses menu) dengan mudah. Cara ini memang lebih mudah dibandingkan memakai tombol jog dial yang kadang meleset dalam memilih feature tertentu. Paket dari minicam juga menambahkan aplikasi dari Ulead meliputi VideoStudio, Cool 360, dan Photo Explorer. Secara keseluruhan, CoolLife Megxon V5400D memang minicam dengan banyak fungsi yang menarik dan cocok untuk mereka menyukai perangkat serbaguna. Harganya yang terjangkau juga menjadi poin lebih untuk mereka yang sensitif dengan dana. (Lucky Arianto – Kontributor)

Spesifikasi Coollife Megxon V5400D
Fungsi
Camcorder, kamera, perekam audio, game
Resolusi foto (min/max)
640 x 480/4000 x 4000 pixel
Resolusi video (min/max)
320 x 240/720 x 480 pixel @ 30 fps
Tipe koneksi
USB 2.0 & A/V
Kapasitas (internal)
8 MB
Zoom
8 x digital
Layar
LCD 2,5"
Tipe baterai/isi ulang
Li-Ion 1050mAh/ Ya
Format foto/video/audio
JPG/AVI/WAV-MP3
Dimensi           
12 x 6,7 x 2,3 cm
Bobot (tanpa baterai)
154 gram
Kelengkapan lain
CD aplikasi,  Charger, Remote control, Earphone, Kabel A/V dan USB, Sarung dan tali minicam
Garansi
1 tahun
Situs Web
-
Harga kisaran*
Rp1.350.000
* extra Mile technology, (021) 610-5122
* Minggu pertama Juni 2008

Plus    : Kompak dan ringan; banyak fungsi; dukung video HD; ada remote control; harga ekonomis.
Minus: Gambar video cenderung ber-noise; jog dial kurang nyaman; menu terbatas.

teknik lobby dan negosiasi

Menurut Stephen Robbins dalam bukunya “ Organizational Behavior” ( 2001), negosiasi adalah proses pertukaran barang atau jasa antara 2 pihak atau lebih, dan masing-masing pihak berupaya untuk menyepakati tingkat harga yang sesuai untuk proses pertukaran tersebut. Sedang dalam komunikasi bisnis, negosiasi adalah suatu proses dimana dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan yang sama atau bertentangan, bertemu dan berbicara untuk mencapai suatu kesepakatan.
Kapan sebenarnya diperlukan upaya negosiasi ? Upaya negosiasi diperlukan manakala :
Kita tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksakan suatu hasil yang kita inginkan.
Terjadi konflik antar para pihak, yang masing-masing pihak tidak mempunyai cukup kekuatan atau mempunyai kekuasaan yang terbatas untuk menyelesaikannya secara sepihak.
Keberhasilan kita dipengaruhi oleh kekuasaan atau otoritas dari pihak lain.
Kita tidak mempunyai pilihan yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi atau mendapatkan sesuatu yang kita inginkan.
Kapan upaya negosiasi sebenarnya tidak diperlukan ? Menurut Arbono Lasmahadi (2005), upaya negosiasi tidak diperlukan manakala :
1. Persetujuan atau kesepakatan bukanlah tujuan yang ingin dicapai oleh para pihak,
2. Salah satu atau kedua belah pihak berniat untuk merugikan atau menghancurkan pihak lain.
3. Negosiator dari salah satu pihak mempunyai kekuasaan yang terbatas atau tidak mempunyai kekuasaan sama sekali untuk mewakili kelompoknya dalam negosiasi.
Menurut Marjorie Corman Aaron dalam tulisannya tentang negosiasi di Harvard Review , dalam melakukan negosiasi, seorang perunding yang baik harus membangun kerangka dasar yang penting tentang negosiasi yang akan dilakukannya agar dapat berhasil menjalankan tugasnya tersebut. Kerangka dasar yang dimaksud antara lain :
Apakah alternatif terbaik untuk menerima atau menolak kesepakatan dalam negosiasi?
Berapa besar nilai atau penawaran minimum yang akan dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan?
Seberapa lentur proses negosiasi akan dilakukan dan seberapa akurat pertukaran yang ingin dilakukan?
Untuk membangun kerangka dasar tersebut di atas, ada 3 konsep penting yang harus dipahami oleh seorang negosiator, yaitu :
BATNA ( Best Alternative to a Negotiated Agreement) , yaitu langkah-langkah atau alternatif-alternatif yang akan dilakukan oleh seorang negosiator bila negosiasi tidak mencapai kesepakatan.
Reservation Price, yaitu nilai atau tawaran terendah yang dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan dalam negosiasi.
ZOPA ( Zone of Possible Agreement), yaitu suatu zona atau area yang memungkinkan terjadinya kesepakatan dalam proses negosiasi.
Dengan pemahaman yang baik terhadap 3 konsep dasar tersebut diatas , maka para perunding diharapkan dapat menentukan hal-hal yang ingin dicapainya dalam negosiasi, menentukan besarnya konsesi yang ingin didapat dan dapat diberikan, menentukan perlu tidaknya melanjutkan negosiasi, dan melakukan langkah lain yang lebih menguntungkan.

Strategi Dalam Bernegosiasi
Dalam melakukan negosiasi, kita perlu memilih strategi yang tepat, sehingga mendapatkan hasil yang kita inginkan. Strategi negosiasi ini harus ditentukan sebelum proses negosiasi dilakukan. Ada beberapa macam strategi negosiasi yang dapat kita Pilih, sebagai berkut :
1. Win-win. Strategi ini dipilih bila pihak-pihak yang berselisih menginginkan penyelesaian masalah yang diambil pada akhirnya menguntungkan kedua belah pihak. Strategi ini juga dikenal sebagai Integrative negotiation.
2. Win-lose. Strategi ini dipilih karena pihak-pihak yang berselisih ingin mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya dari penyelesaian masalah yang diambil. Dengan strategi ini pihak-pihak yang berselisih saling berkompetisi untuk mendapatkan hasil yang mereka inginkan.
3. Lose-lose. Strategi ini dipilih biasanya sebagai dampak kegagalan dari pemilihan strategi yang tepat dalam bernegosiasi. Akibatnya pihak-pihak yang berselisih, pada akhirnya tidak mendapatkan sama sekali hasil yang diharapkan.
4. Lose-win. Strategi ini dipilih bila salah satu pihak sengaja mengalah untuk mendapatkan manfaat dengan kekalahan mereka.

Taktik Dalam Negosiasi
Dalam proses negosiasi, pihak-pihak yang berselisih seringkali menggunakan berbagai taktik agar dapat memperoleh hasil negosiasi yang diinginkan. Ada beberapa taktik yang umum dilakukan oleh para negosiator.
Membuat agenda. Taktik ini harus digunakan karena dapat memberikan waktu kepada pihak-pihak yang berselisih setiap masalah yang ada secara berurutan dan mendorong mereka untuk mencapi kesepakatan atas keseluruhan paket perundingan.
Bluffing. Taktik klasik yang sering digunakan oleh para negosiator yang bertujuan untuk mengelabui lawan berundingnya dengan cara membuat distorsi kenyataan yang ada dan membangun suatu gambaran yang tidak benar.
Membuat tenggat waktu (deadline). Taktik ini digunakan bila salah pihak yang berunding ingin mempercepat penyelesaian proses perundingan dengan cara memberikan tenggat waktu kepada lawannya untuk segera mengambil keputusan.
Good Guy Bad Guy .Taktik ini digunakan dengan cara menciptakan tokoh “jahat’ dan “baik” pada salah satu pihak yang berunding. Tokoh “jahat” ini berfungsi untuk menekan pihak lawan sehingga pandangan-pandangannya selalu ditentang oleh pihak lawannya , sedangkan tokoh “baik” ini yang akan menjadi pihak yang dihormati oleh pihak lawannya karena kebaikannya. Sehingga pendapat-pendapat yang dikemukakannya untuk menetralisir pendapat Tokoh “jahat”, sehingga dapat diterima oleh lawan berundingnya.
The art of ConcesiĆ³n .Taktik ini diterapkan dengan cara selalu meminta konsesi dari lawan berunding atas setiap permintaan pihak lawan berunding yang akan dipenuhi .
Intimidasi. Taktik ini digunakan bila salah satu pihak membuat ancaman kepada lawan berundingnya agar menerima penawaran yang ada, dan menekankan konsekuensi yang akan diterima bila tawaran ditolak.

Perangkap Dalam Negosiasi
Menurut Leight L. Thompson dalam bukunya “The Mind and the Heart of Negotiation”, para perunding sering terperangkap pada 4 (empat) perangkap utama , yaitu :
Leaving money on table (dikenal juga sebagai “lose-lose” negotiation, yang terjadi saat para perunding gagal mengenali dan memanfaatkan potensi yang ada untuk menghasilkan “win-win” solution.
Setting for too little ( atau dikenal sebagai “kutukan bagi si pemenang”), yang terjadi saat para perunding memberikan konsesi yang terlalu besar, kepada lawan berundingnya dibandingkan dengan yang mereka peroleh.
Meninggalkan meja perundingan , yang terjadi saat para perunding menolak tawaran dari pihak lain yang sebenarnya lebih baik dari semua pilihan yang tersedia bagi mereka. Biasanya hal ini terjadi karena terlalu mempertahankan harga diri atau salah perhitungan.
Setting for terms that worse than the alternative terjadi saat para perunding merasa berkewajiban untuk mencapai kesepakatan, padahal hasil kesepakatan yang dibuat tidak sebaik alternatif yang lain.



1.      Pengertian Lobi (Lobbying)
Menurut kamus Webster, Lobby atau Lobbying berarti: “Melakukan aktivitas yang bertujuan mempengaruhi pegawai umum dan khususnya anggota legislatif dalam pembuatan peraturan”.
Menurut Advanced English – Indonesia Dictionary, Lobby atau Lobbying berarti: “Orang atau kelompok yang mencari muka untuk mempengaruhi anggota Parlemen”. Sedangkan Lobbyist berarti: “Orang yang mencoba mempengaruhi pembuat undang-undang”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Melobi ialah melakukan pendekatan secara tidak resmi, sedangkan pelobian adalah bentuk partisipasi politik yang mencakup usaha individu atau kelompok untuk menghubungi para pejabat pemerintah atau pimpinan politik dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau masalah yang dapat menguntungkan sejumlah orang”.
Dalam tulisan ini istilah lobby atau Lobbying di Indonesia-kan menjadi “Lobi”, sedangkan istilah lobbyist di Indonesia-kan menjadi Pelobi, yaitu orang yang melakukan Lobi.
Definisi Lobi dapat disusun sebagai “Suatu upaya pendekatan yang dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk memperoleh dukungan dari pihak lain yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang dalam upaya pencapaian tujuan yang ingin dicapai”.
2.      Pengertian Negosiasi
Negosiasi (Negotiation) dalam arti harfiah adalah negosiasi atau perundingan. Negosiasi adalah komunikasi timbal balik yang dirancang untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Negosiasi” memiliki dua arti, yaitu: 1) Proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; 2) Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Secara ringkas dapat dirumuskan, bahwa “Negosiasi” adalah suatu proses perundingan antara para pihak yang berselisih atau berbeda pendapat tentang sesuatu permasalahan.
3.      Esensi Lobi dan Negosiasi
Walaupun bentuknya berbeda, namun esensi “Lobi dan Negosiasi” mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mencapai sesuatu target (objective) tertentu.
Lobi-lobi atau negosiasi harus diperankan oleh Pelobi (Lobyiest) yang mahir dan mempunyai kemampuan berkomunikasi yang tinggi (komunikabilitas). Hanya saja “Negosiasi” merupakan suatu proses resmi atau formal, sedangkan “Lobi” merupakan bagian dari Negosiasi atau dapat pula dikatakan sebagai awal dari suatu proses Negosiasi.
4.      Lobi sebagai awal Negosiasi
Dewasa ini upaya lobi-melobi bukan lagi monopoli dunia politik dan diplomasi, tetapi juga banyak dilakukan para pelaku bisnis, selebritis dan pihak-pihak lain termasuk PNS rendahan.
Istilah “Lobi” yang berarti teras atau serambi ataupun ruang depan yang terdapat pada suatu bangunan atau hotel-hotel yang dijadikan sebagai tempat duduk tamu-tamu. Sambil duduk-duduk dan bertemu secara santai, seraya berbincang-bincang untuk membicarakan sesuatu mulai dari hal yang ringan-ringan sampai kepada masalah politik dan pemerintahan dalam negeri bahkan luar negeri, baik dalam rangka pendekatan awal sebelum pelaksanaan negosiasi maupun secara berdiri sendiri untuk kepentingan lobi itu sendiri.
Biasanya lobi-lobi dilakukan sebagai pendekatan dalam rangka merancang sesuatu perundingan. Apabila lobi berjalan mulus diyakini akan menghasilkan perundingan yang sukses.



Belajar dari banyak kasus Negosiasi yang pernah terjadi menunjukkan adanya dua model pendekatan negosiasi, yaitu:
a.      Model Pendekatan Kooperatif
Model pendekatan ini disebut juga model “Pemecahan Masalah Bersama” atau “Model Menang-menang”.
Menurut Schoonmaker (1989) yang dikutip Mufid A. Busyairi (1997), Negosiasi Menang-menang layak dilakukan jika masalah yang dinegosiasikan menyangkut kepentingan bersama dan antar pihak yang bernegosiasi terdapat hubungan saling percaya mempercayai.
Oleh karena itu, tindakan yang disarankan oleh Thorn (dalam Mufid A. Busri, 1997) yang perlu dilakukan dalam negosiasi menang-menang adalah: 1) memastikan bahwa pihak lain memilih model menang-menang (bukan mau menang sendiri), 2) mengenali masalah yang dihadapi (tidak membahas pemecahan sebelum mengenal masalah), 3) menangani masalah yang berpotensi mempunyai pemecahan yang menghasilkan menang-menang. 4) saling membagi informasi, 5) memberi tanda-tanda positif kepada pihak lain seperti memberi hadiah-hadiah, 6) menghindari sikap bertahan dan memberikan persetujuan jika iklimnya sesuai, dan 7) menghindari sedapat mungkin pendekatan legalistik.
Negosiasi menang-menang adalah merupakan model negosiasi yang lebih besar peluang keberhasilannya bila dibanding dengan negosiasi menang-kalah (lihat peristiwa Aceh!). Kemenangan yang diperoleh adalah kemenangan bersama, karena pemecahan yang dihasilkan mengacu kepada fokus interes bersama bukan berdasar pada posisi masing-masing pihak.
b.      Model Pendekatan Kompetitif
Model ini sering juga disebut dengan istilah “model pendekatan menang-kalah”.
Menurut Thorn yang dikutip oleh Mufid A. Busyairi (1997), untuk memenangkan negosiasi model menang-kalah agar menempuh 4 (empat) langkah:
1)      menjelaskan komitmen kita secara tegas tentang apa yang kita inginkan.
2)      menunjukkan akibat-akibat yang akan terjadi jika keinginan tersebut tidak tercapai.
3)      menghadang lawan untuk mencapai keinginannya.
4)      Menunjukkan jalan keluar yang bisa menyelamatkan muka lawan dengan menawarkan konsesi penghibur.
Model menang-kalah ini tidak selalu dalam bentuk kekerasan seperti menggunakan ancaman, teror, pembunuhan sampai dengan perang dan/atau kekerasan lainnya. Model menang-kalah apabila telah menjadi pilihan menandakan adanya sikap bahwa pihak lawan tidak bisa diajak berkawan (kawan bermasyarakat, bernegara dan berpolitik) tetapi telah menempatkan lawan negosiasi sebagai musuh atau sebagai pihak yang dikuasai.
Cara negosiasi dengan kekesaran dapat dicermati dalam film “Goodfather” karya Puzo. Dengan menggenggam sepucuk senapan yang sudah dikokang dengan menodongkan arah kepala, sang aktor berkata akan saya berikan tawaran yang tidak bisa anda tolak. Anda tandatangani atau otak Anda akan berceceran di atas kontrak ini.
Memang negosiasi model menang-kalah tidak efisien dan sering tidak menghasilkan apa-apa karena tidak mampu menggunakan peluang yang ada untuk keuntungan bersama.
http://educare.e-fkipunla.net/index.php?option=com_content&task=view&id=17&Itemid=7



Kamis, 13 Mei 2010

jalan

jalan di depan RS. Bhayangkara tak pernah lekang oleh bisingnya kendaraan..

Selasa, 20 April 2010

Selasa, 23 Maret 2010

Nusantara

Komunitas Gay & Lesbi Gelar Pertemuan di Surabaya
Rabu, 24 Maret 2010 - 10:25 wib
text TEXT SIZE :
Share
Amir Tejo - Okezone
corbis

SURABAYA - Meski Jawa Timur dikenal sebagai gudangnya pondok pesantren, namun ternyata tak menciutkan nyali bagi kaum gay, lesbi, dan biseksual untuk mengadakan acara di Surabaya. Tak tanggung-tanggung acara yang akan diadakan kali ini bertaraf internasional.

Rencananya, kegiatan yang bertajuk International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Intersex Association (ILGA) akan menggelar konferensi regional ILGA ke-4 tingkat Asia pada 26-28 Maret 2010.

Konferensi itu akan membahas isu krusial bagi perjuangan penegakan hak azasi manusia (HAM) bagi kaum lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) seluruh Indonesia maupun dunia, yang telah lama dimarginalkan dan penuh stigma serta diskriminasi.

"Kita akan saling berbagi pengalaman, pengetahuan dan semangat kerja. Serta perkembangan-perkembangan terkini mengenai perjuangan kelompok-kelompok LGBT di Asia menjadi sorotan utama dalam konferensi ini," kata Widodo Budi Darmo, Program Manager Arus Pelangi, Rabu (24/3/2010).

Widodo menerangkan, ILGA mewakili dari 560 organisasi LGBT yang tersebar di 90 negara, termasuk Indonesia. Dia mengaku meski masih ada penolakan dari kelompok-kelompok terhadap keberadaan LGBT di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melarang bercinta sesama jenis.

Menurutnya, berdasarkan pasal 28 UUD 1945, UU HAM pasal 5 ayat 3, serta konvensi-konvensi international, Indonesia seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kelompok-kelompok minoritas seperti LGBT.

"Walaupun merupakan negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia bukan negara Islam. tetapi negara yang berazas pada Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.

Dia mengatakan, konferensi regional ILGA ke-4 Asia di Surabaya mendatang akan dihadiri 100 peserta yang terdiri dari 20 negara Asia. Usai konferensi, mereka akan menggelar pawai budaya di Kota Surabaya, untuk menunjukkan keragamaan budaya seluruh Asia.

"Konferensi nanti akan membahas dua bagian. Bagian terbuka, untuk umum yang diisi dengan diskusi pleno dan diskusi lokakarya. Sedangkan bagian tertutup, hanya diikuti oleh angota-anggota ILGA, untuk membahas urusan dan isu internal," pungkasnya.
(teb)
Polhukam

Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Susno
Rabu, 24 Maret 2010 - 11:20 wib
text TEXT SIZE :
Share
Insaf Albert Tarigan - Okezone
Susno Duadji (Foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya angkat suara menyikapi laporan Komjen Pol Susno Duadji ke satgas mafia hukum serta perkembangan kasusnya di Mabes Polri.

Dalam kaitan ini, Presiden tidak akan melakukan intervensi. “Intinya Presiden minta ini diselesaikan secara hukum. Tidak ada arahan ini ada kaitan dengan pajak dan sebagainya, beliau sepenuhnya menunggu proses hukum yang berlalu,” ujar juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (24/3/2010).

Julian menegaskan, Presiden sudah mendengar penetapan Susno jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, Julian tidak tahu sumber mana yang memberitahu presiden.

“Apakah dari Kapolri langsung, saya tidak tahu. Saya juga belum bisa memastikan apakah Kapolri akan melapor dalam waktu dekat ini,” akunya.

Presiden, sambung Julian, hanya memberikan direktif dalam menangani kasus hukum secara komprehensif. Dalam konteks ini, pembentukan Satgas Antimafia Hukum merupakan salah satu bentuk keseriusan presiden.(ful)
Sent from Indosat BlackBerry powered by
Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
Berita Terkait: Susno Buka Mulut

* Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Susno
* Mabes Polri Bentuk Tim Khusus Independen
* Korupsinya Dulu, Baru Pencemaran Nama Baik
* Satgas: Susno Tersangka Urusan Internal Polri
* Mabes Polri Akan Panggil Susno Lagi
* Satgas Puas Polri Bentuk Tim Independen Markus
* Penetapan Status Susno Sesuai Prosedur
* Satgas Mafia Hukum: Pending Status Tersangka Susno!
* Kejagung Belum Sepakat Ada Kejanggalan
* Satgas Mafia Hukum Sowan ke Jaksa Agung